ZMedia Purwodadi

Rusak Excavator CV RF,  30 Warga  Sawoan  Kutorejo  di  Polisikan

Daftar Isi
Rusak Excavator CV RF,  30 Warga  Sawoan  Kutorejo  di  Polisikan

MOJOKERTO
– Sebanyak 30 warga Sawoan Kec. Kutorejo bersama aktifis LSM Sri resmi dilaporkan H. Khoirul Anwar (55) Pemilik  CV RF ke Polres Mojokerto. Pasalnya warga dan aktifis LSM tersebut tidak berpikir panjang melakukan pengerusakan alat berat yang sedang aktivitas memperbaiki jalan ke arah tambang sirtu di kampungnya.

“Malam kemarin kami terpaksa melaporkan 30 warga Sawoan Kec. Kutorejo, ke Polres Mojokerto karena telah melakukan pengerusakan alat berat milik kami, saat melakukan aktivitas perbaikan jalan menuju  tambang sirtu yang sudah mengantongi ijin resmi dari pemerintah” tegas  H. Khoirul Anwar didampingi Kuasa hukumnya, Hadi Purwanto S.T.,S.H., saat dikonfirmasi,  di kantor LBH Djawa Dwipa  Jl. Banjarsari 59,  Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto Rabu (2/10/2024) siang.

Menurut Kuasa hukum CV RF Bersaudara, Hadi Purwanto akibat tindakan ceroboh yang dilakukan 30 warga tersebut, mereka (terlapor) dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah salinan IUP CV. RF Bersaudara, salinan Bukti Kepemilikan Lahan, salinan Bukti Kepemilikan Alat Berat, print out foto batuan dan batu bata yang digunakan melempar alat berat, print out foto-foto kerusakan alat berat akibat lemparan, print out foto-foto aksi dan para pelaku serta 1 (satu) buah flashdisk 8 GB berisi video aksi massa tersebut.

Masih kata Hadi Purwanto, kami menyayangkan tindakan anarkis pihak terlapor yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator alat berat dan alat berat secara membabi buta. Karena di Indonesia adalah Negara hukum. Tindakan para pihak terlapor tidak bisa dimaafkan lagi.

“Tidak ada ruang maaf bagi mereka yang telah berbuat anarkis terutama kepada aktor intelektual dibalik semua itu yaitu Ketua serta pengurus LSM “SRI” di wilayah Kec. Gondang yang telah melakukan provokasi kepada warga dan anak-anak dibawah umur,” tegas Hadi Purwanto.

Aksi pengerusakan sebuah alat berat/excavator CV RF Bersaudara di lahan persawahan Dusun Sawoan Desa Sawoan Kutorejo pada Jumat (13/09/2024) lalu, akhirnya resmi LSM Sri bersama  sekitar 30 Orang yang diduga sebagai Perusak Alat Berat harus berurusan dengan hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hadi Puwanto mengakui sebenarnya pemilik CV RF tidak tega melaporkan warga Dusun Sawoan karena mereka rakyat kecil yang tidak mengerti apa-apa. Tetapi tiada hentinya, Ketua serta pengurus LSM “SRI” selalu berulah dan membuat provokasi dengan melibatkan warga yang lugu dan tidak tahu apa-apa serta dalam aksinya. Sedangkan  Ketua serta pengurus LSM “SRI” tidak segan-segan menyuruh anak sekolah, anak dibawah umur disuruh membawanya saat ibunya ikut beraksi.

LBH Djawa Dwipa yang telah mendapatkan kuasa penuh dari H. Khoirul Anwar dan CV. RF Bersaudara utntuk menindaklanjuti permasalahan ini. Sedangkan langkah selanjutnya, pihaknya sudah menyiapkan Tim Kuasa Hukum yang nantinya dipimpin langsung oleh Advokat senior Eko Putro Sodiq, S.H.

Dijelaskan  bahwa saat kejadian pengrusakan tersebut, izin untuk kegiatan pertambangan atas nama CV. RF Bersaudara telah resmi terbit, maka pihak perusahaan melakukan kegiatan perbaikan dan penataan jalan yang rencana untuk digunakan dalam kegiatan pertambangan sambil menunggu IUP Operasi Produksi terbit.

Menurutnya perbaikan dan penataan jalan ini mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 September 2024 dengan menggunakan Alat Berat/Excavator milik KHOIRUL ANAM (pelapor). Dalam kegiatan perbaikan dan penataan jalan tersebut  dimulai pukul 08.00 WIB – 11.30WIB, 11.30 WIB – 13.00 WIB digunakan istirahat kemudian dilanjutkan kegiatan lagi pada pukul 13.00 WIB-16.00 WIB.

Pada saat itu sekitar 50 orang tersebut terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu dan anak sekolah serta anak kecil dibawah umur (termasuk diantaranya Pihak Terlapor) tanpa tahu siapa yang menyuruh atau menggerakkan mereka, secara terang-terangan memasuki wilayah lahan bergerak menuju Alat Berat/Excavator yang sedang melakukan penataan dan perbaikan jalan.

Mereka berteriak teriak menyuruh Alat Berat/Excavator tersebut berhenti dan keluar dari wilayah Desa Sawo. Mereka juga berteriak dan mengancam kalau Alat Berat/Excavator tidak dipindah maka Alat Berat/Excavator akan dibakar  dan operator Alat Berat/Excavator akan dibunuh.

Melihat massa yang sudah emosi, Operator  menhentikan dan mematikan mesin  Alat Berat/Excavator ditempat itu dan turun ke bawah. Melihat hal tersebut. massa semakin marah karena Alat Berat/Excavator tidak dibawa  keluar dari wilayah Desa Sawo. Bahwa kemarahan tersebut dilampiaskan oleh massa dengan melempari Alat Berat/Excavator tersebut dengan batuan dan batu bata tanpa henti.

Bersamaan itu  sekitar sepuluh orang bertindak anarkis dengan mencekik leher dan bahu operator agar mau segera memindahkan Alat Berat/Excavator sesuai dengan tuntutan massa. Akhirnya dengan terpaksa Alat Berat/Excavator tersebut dipindahkan oleh operator ke arah barat keluar dari wilayah Desa Sawo.

Dalam perjalanan keluar dari wilayah Desa Sawo, tak hentinya massa tersebut melempari Alat Berat/Excavator dengan batuan dan batu bata sambil berteriak “diobong diobong” (dibakar) dan “dipateni dipateni” (dibunuh)

Perlu diketahui bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan yaitu Izin WIUP dengan Kode WIUP : 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi dengan Nomor Izin : 17062200642070003 dengan lokasi di Desa Karangdiyeng dan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) dengan luas 6.43 Ha. yang telah terbit pada 25 September 2023 lalu.

“Perbuatan mereka tidak dapat dimaafkan lagi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan menanti para pihak terlapor. Semoga pihak Kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang melakukan pengerusakan terhadap alat berat kami. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup,” harap Hadi Purwanto. (*)


@perintis.co.id