ZMedia Purwodadi

Tolak Revisi UU Penyiaran Jurnalis Magetan Audensi Dengan Ketua DPRD

Daftar Isi
Tolak Revisi UU Penyiaran Jurnalis Magetan Audensi Dengan Ketua DPRD

MAGETAN
- Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi wartawan dan perusahaan media di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyatakan penolakan tegas terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Mereka mendatangi kantor dewan untuk audiensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (20/05/2034), untuk menyampaikan keberatan mereka.

Ini dilakukan atas reaksi terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI, dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. "Ada sejumlah pasal, seperti pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi dan penyelesaian sengketa pers di KPI, yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Fariansyah. Menurutnya, revisi tersebut tidak hanya mengancam kemerdekaan pers, tetapi juga bisa membatasi ruang gerak jurnalistik investigasi, yang merupakan esensi dari jurnalisme itu sendiri.

Lilik Abdi Kusuma, Sekretaris APMM, mengungkapkan kekhawatirannya terkait sejumlah pasal dalam draf RUU yang dianggap dapat membungkam kebebasan pers. "Investigasi jurnalistik merupakan kasta tertinggi dari jurnalisme. Jika itu dilarang otomatis apa arti keberadaan kita? Kami mohon agar undang-undang ini diluruskan. Kebebasan pers tidak boleh dibungkam," tegas Lilik.

Dalam audensi tersebut, para jurnalis mengajukan permintaan agar sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran yang dianggap mengancam independensi pers dicabut. Mereka juga berharap agar draf RUU tersebut dapat dikaji ulang dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk organisasi jurnalis dan publik.

Sementara itu Ketua DPRD Magetan, Sujatno, merespon positif aduan dari para jurnalis. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para wartawan dan pemilik perusahaan media di Magetan, serta mengakui peran strategis media dalam pelaksanaan pemerintahan.

"Kami mendukung penuh aspirasi dari teman-teman media dan pemilik perusahaan media di Magetan. Aspirasi ini akan segera kami teruskan ke DPR RI," tegas Sujatno.

Aksi ini menunjukkan keseriusan para jurnalis di Magetan dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk regulasi yang dianggap bisa mengekang independensi media. Mereka berharap bahwa suara mereka akan didengar dan diakomodasi dalam proses legislasi di tingkat nasional. (*)


perintis.co.id