Revisi UU Penyiaran: Konten Kreator Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Daftar Isi
Alasannya, Perbaikan UU Penyiaran dinilai mengekang kebebasan serta kreativitas kreator konten.
Misalnya, Pasal 34F Ayat 2 yang mengendalikan kalau penyelenggara platform digital penyiaran serta/ ataupun platform teknologi penyiaran yang lain harus melaksanakan verifikasi konten siaran ke KPI cocok dengan Pedoman Sikap Penyiaran( P3) serta Standar Isi Siaran( SIS).
Maksudnya, penyelenggara yang dalam perihal ini kreator konten yang mempunyai serta melaksanakan akun media sosial, semacam Youtube ataupun TikTok, pula masuk dalam ranah Perbaikan UU Penyiaran ini.
Dilansir dari Tirto, Senin( 20/ 5/ 2024), Muhamad Hechael sebagai periset Remotivi, berkata bila mengacu pada UU Penyiaran yang lama, KPI tidak tidak mempunyai kewenangan sampai verifikasi. KPI cuma berwenang berikan sanksi kala suatu siaran yang ditayangkan melanggar ketentuan.
" Jika ini terjalin, ini jadi seperti luar biasa body. Dewan Pers, LSM, KPI disatuin. KPI yang baru dalam RUU Penyiaran ini seperti gabungan regulator itu. Kita memandang ini power- nya mutlak banget. Ini bahaya banget," kata Hechael.
Lebih dahulu, Dewan Pers pula pernah menyoroti RUU Penyiaran lantaran dikira menghalangi liputan- liputan jurnalistik.
" Nah ini bahaya ini terdapatnya larangan menimpa liputan investigasi semacam dalam rancangan undang- undang ini itu hendak menimbulkan terdapat campur tangan dari regulator pemerintah dalam perihal ini. Jika seandainya terdapat pembatasan peliputan- peliputan jurnalistik tercantum disini merupakan larangan investigasi," ungkap Yadi semacam dilansir dari SINDOnews, Sabtu( 11/ 5/ 2024).
" Dalam draft rancangan RUU penyiaran ini pasal 56 ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini malah hendak memberangus pers," tambahnya.